Pasal 710
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Tamu Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang protokol mengenai penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol mengenai penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara
baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol mengenai penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya.
