PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 705
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing.
