Pasal 706
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya, acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik, serta pemberian dan penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan baik dari Pemerintah Republik INDONESIA maupun pemerintah negara asing.
