Pasal 704
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Kunjungan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai kunjungan tamu negara. (2) Seksi Perwakilan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol bagi Perwakilan asing. (3) Seksi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol bagi kementerian/lembaga.
(4) Seksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol bagi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
