PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 698
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf b, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda kehormatan Republik INDONESIA.
