PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 697
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. (2) Subbagian Tata Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan. (3) Subbagian Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi. (4) Subbagian Korespondensi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik.
