Pasal 699
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara
diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda Kehormatan Republik INDONESIA; b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda Kehormatan Republik INDONESIA; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda Kehormatan Republik INDONESIA; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda Kehormatan Republik INDONESIA; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol yang meliputi pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, konferensi internasional, tanda jasa, dan tanda Kehormatan Republik INDONESIA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
