PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 694
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, kearsipan, serta penyiapan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik.
