PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 693
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Penyusunan Kertas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kertas kerja. (2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan perkembangan kegiatan, laporan mingguan dan laporan tahunan. (3) Subbagian Publikasi dan Analisis Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi publikasi dan analisis pelayanan publik.
