PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 695
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler; b. pengelolaan tata persuratan; c. pengelolaan kearsipan dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik.
