PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 690
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan dan laporan tahunan, publikasi, dan analisis pelayanan publik di Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
