PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 691
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kertas kerja; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan perkembangan kegiatan, laporan mingguan dan laporan tahunan; dan c. penyiapan bahan koordinasi publikasi dan analisis pelayanan publik.
