PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 689
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan perhitungan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran
perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688 huruf c mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
