PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 688
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Keuangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Anggaran.
