Pasal 685
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan barang milik negara serta urusan dalam perkantoran. (3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV, serah terima jabatan, pemantapan substansi, pengembangan
kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai.
