PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 684
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Umum dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Kepegawaian.
