PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 686
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran.
