Pasal 676
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan;
e. penyiapan koordinasi penyusunan kertas kerja, publikasi dan analisis pelayanan publik; f. penyiapan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
