PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 677
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik; e. Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
