PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 675
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas substansi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
