Pasal 660
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan
Tengah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan Tengah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan Tengah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan Tengah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan Tengah.
