PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 659
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Teknik Wilayah Asia dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknik politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik, serta Asia Selatan dan Tengah.
