PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 653
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai
keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA.
