Pasal 652
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri.
