PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 651
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai isu strategis dan kerja sama antarlembaga untuk pengamanan dalam negeri.
