Pasal 650
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pengamanan Personel, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA.
