PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 649
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pengamanan Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan personel dalam pelaksanaan kegiatan, sidang internasional di INDONESIA atau kegiatan lainnya yang terkait dengan hubungan luar negeri, serta pelaksanaan pengamanan personel di Perwakilan Asing yang berkedudukan di INDONESIA.
