Pasal 648
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pengamanan Informasi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan, serta ekonomi, sosial dan budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan, serta ekonomi, sosial dan budaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan, serta ekonomi, sosial dan budaya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan, serta ekonomi, sosial dan budaya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan serta ekonomi, sosial dan budaya.
