PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 647
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan informasi politik, hukum dan keamanan, serta ekonomi, sosial, dan budaya.
