PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 646
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Keamanan Diplomatik, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Informasi; b. Subdirektorat Pengamanan Personel; c. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Dalam Negeri; d. Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
