Pasal 645
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Keamanan Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel,
serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
