PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 644
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Keamanan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri.
