Pasal 654
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan diplomatik mengenai keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keamanan diplomatik mengenai keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan diplomatik mengenai keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan diplomatik mengenai keamanan luar negeri dan kerja sama pengamanan Perwakilan Republik INDONESIA
