PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 641
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya.
