Pasal 640
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Isu-isu Aktual dan Strategis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang terkait isu-isu aktual kewilayahan, isu- isu strategis lokal, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang terkait isu-isu aktual kewilayahan, isu- isu strategis lokal, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang terkait isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang terkait isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri
terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang terkait isu-isu aktual kewilayahan, isu-isu strategis lokal, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
