Pasal 642
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan
masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri dalam hal pendataan dan penggalangan, ekonomi, inovasi dan teknologi, sosial budaya, pendidikan dan filantropi serta program kekhususan lainnya.
