Pasal 636
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang ekonomi, pembangunan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik
luar negeri di bidang ekonomi, pembangunan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang ekonomi, pembangunan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang ekonomi, pembangunan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang ekonomi, pembangunan dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
