PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 637
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi publik untuk mendapatkan dukungan publik di dalam dan luar negeri terhadap pelaksanaan politik luar negeri di bidang sosial, budaya, dan hubungan dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
