PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 627
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio-visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri.
