Pasal 628
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Audio Visual, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio-visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio-visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio- visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio-
visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan peliputan, pengolahan, pendokumentasian, dan diseminasi informasi audio- visual yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri.
