Pasal 626
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pelayanan Media, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara media nasional dan media asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara media nasional dan media asing; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara media nasional dan media asing; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara
media nasional dan media asing; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara media nasional dan media asing.
