PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 625
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Pelayanan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan dan fasilitasi bagi media massa nasional dan media massa asing dalam rangka peliputan isu-isu yang terkait dengan penyelenggaraan hubungan luar negeri, serta fasilitasi kerja sama antara media nasional dan media asing.
