Pasal 624
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Data Media, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan dan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial-budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan
media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penyusunan dan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial-budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan dan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial-budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan dan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial-budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan dan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial-budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri.
