PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 623
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Data Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan dan pengelolaan pengelolaan data media dalam rangka penyusunan basis data politik, keamanan, sosial- budaya, ekonomi, perdagangan, investasi, pariwisata, serta analisis haluan media massa asing, penerbitan bahan publikasi, serta pelayanan informasi publik terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri.
