Pasal 622
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Multimedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri Republik INDONESIA secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri Republik INDONESIA secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan informasi terkait
penyelenggaraan hubungan luar negeri
secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri
secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri
secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri.
