PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 621
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi terkait penyelenggaraan hubungan luar negeri Republik INDONESIA secara digital melalui konten portal, pengelolaan multimedia dan aplikasi teknologi, serta pengelolaan media sosial Kementerian Luar Negeri.
