Pasal 620
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Berita, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing.
