PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 619
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subdirektorat Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan monitoring dan analisis pemberitaan mengenai isu-isu yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri INDONESIA pada media massa nasional dan asing.
