PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 616
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Informasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf b, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pelayanan media, dan pemanfaatan keunggulan digital guna membentuk opini publik dunia yang positif tentang INDONESIA dalam rangka penguatan dan peningkatan citra positif INDONESIA di dunia internasional.
