Pasal 617
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Informasi dan Media dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi digital dan media sosial, monitoring dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi digital dan media sosial, monitoring dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi digital dan media sosial, monitoring dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi digital dan media sosial, monitoring dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi digital dan media sosial, monitoring dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
